Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/01/2026).
Kegiatan tersebut menjadi agenda Sosperda perdana Mustika Bahrum pada tahun 2026, sekaligus momentum silaturahmi dengan masyarakat di daerah asalnya. Sosperda ini bertujuan memperkuat peran musyawarah sebagai mekanisme utama penyelesaian konflik sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, legislator Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa Desa Tanjung Agung menjadi prioritas pelaksanaan Sosperda sebagai wujud kedekatan emosional dan komitmen pengabdian kepada masyarakat tanah kelahirannya.
“Ini adalah Sosperda pertama saya di tahun 2026. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Banyak warga yang menginginkan kegiatan seperti ini, dan kali ini saya memprioritaskan Desa Tanjung Agung,” ujar Mustika Bahrum.
Pemilik gelar adat Suntan Pengayom Makhga tersebut berharap, sosialisasi Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar substansi Perda yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas konsistensi Mustika Bahrum yang kerap menggelar kegiatan sosialisasi di wilayahnya.
“Terima kasih kepada orang tua kami, Mustika Bahrum, yang sudah berulang kali mengadakan kegiatan di Desa Tanjung Agung. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat,” ucap Sobri.
Ia menambahkan, kehadiran wakil rakyat asli Way Lima diharapkan terus menjadi penguat persatuan dan kebersamaan masyarakat.
“Ini bukti bahwa masyarakat Tanjung Agung solid dan kompak. Mari terus kita jaga persatuan dan kebersamaan dalam segala hal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan, Risodar AH, menjelaskan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPRD Provinsi Lampung, selain fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Setiap Perda yang telah disahkan wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Risodar.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 menitikberatkan pada penguatan rembug desa atau musyawarah mufakat sebagai sarana utama penyelesaian persoalan sosial.
“Musyawarah harus menjadi budaya. Jangan semua persoalan langsung dibawa ke ranah hukum. Libatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red/Adv)










