Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru. Kebijakan tersebut dinilai mendesak guna menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Syukron menilai, selama ini masih banyak guru yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan fungsi pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah. Bahkan, tidak sedikit kasus yang berujung pada proses pidana hingga pemecatan dari status kepegawaian.
“Di lapangan, kita melihat cukup banyak guru yang akhirnya berhadapan dengan hukum. Ada yang diproses pidana, bahkan sampai kehilangan pekerjaannya. Ini tentu berdampak pada iklim pendidikan,” ujar Syukron, Senin (12/1/2026).
Legislator dari Fraksi PKS tersebut menegaskan, kehadiran Pergub perlindungan guru sangat dibutuhkan, selama substansi dan muatan aturannya disusun secara proporsional dan adil bagi semua pihak.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap guru juga harus ditempatkan dalam posisi yang seimbang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam praktik pendidikan.
“Guru harus merasa aman dan nyaman dalam mendidik, sementara siswa juga harus merasa terlindungi dalam proses belajar. Regulasi ini jangan sampai memberatkan salah satu pihak,” tegasnya.
Syukron juga menilai penyusunan Pergub tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tenaga pendidik, organisasi profesi guru, akademisi, hingga orang tua murid. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Lebih jauh, ia mendorong agar regulasi perlindungan guru tidak berhenti pada level peraturan gubernur semata. Menurutnya, apabila substansi aturan dinilai komprehensif dan memberikan manfaat luas, maka perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau isinya baik dan dibutuhkan, jangan hanya berhenti di Pergub. Bisa didorong menjadi Perda agar kekuatan hukumnya lebih luas dan berkelanjutan,” kata Syukron.
Syukron juga menyoroti bahwa munculnya wacana Pergub perlindungan guru tidak terlepas dari persoalan kemunduran moral sebagian peserta didik. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung proses pendidikan dan pembentukan karakter anak.
“Kepada wali murid, ketika menitipkan anak ke sekolah, itu berarti menitipkan amanah dan kepercayaan. Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika memang mampu,” ujarnya.
Meski demikian, Syukron juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, terlebih di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh. Profesionalisme tetap harus dijaga demi kepentingan terbaik bagi anak didik,” pungkasnya. (Red/Adv)







