Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyoroti masih maraknya peredaran rokok dan barang ilegal di Provinsi Lampung. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pengawasan distribusi yang belum maksimal, meski kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatatkan capaian penerimaan negara yang sangat tinggi sepanjang 2025.
“Kami mengapresiasi Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau Rp2,53 triliun. Namun, capaian fiskal ini harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap rokok dan barang ilegal,” ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal.
“Rokok ilegal merugikan negara dari sisi cukai, sekaligus menggerus pasar industri resmi. Jika ini dibiarkan, pabrik legal bisa terpukul dan pada akhirnya berdampak pada hilangnya lapangan kerja,” tegasnya.
Budiman juga menanggapi alasan ekonomi yang kerap digunakan masyarakat sebagai pembenaran membeli rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggar hukum.
“Kalau alasannya karena murah, justru lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa dialihkan untuk kebutuhan keluarga. Merokok merusak kesehatan dan juga keuangan rumah tangga,” katanya lugas.
Ia mendorong Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi, dengan memutus mata rantai distribusi barang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Penindakan tidak boleh setengah-setengah. Harus dimulai dari pintu masuk, jalur distribusi, sampai ke tingkat pengecer. Barang ilegal yang ditemukan harus langsung ditindak dan dimusnahkan,” ujarnya.
Budiman secara khusus menyoroti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera sebagai titik rawan penyelundupan yang membutuhkan pengawasan ekstra. Ia menilai sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI harus terus diperkuat untuk menutup celah distribusi ilegal.
Data Bea Cukai Sumbagbar mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,67 miliar. Selain itu, disita pula 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar.
Di sektor kepabeanan, petugas juga menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, mulai dari enam peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli pakaian dan elektronik bekas, hingga ratusan bal tekstil ilegal.
“Ini menunjukkan kerja keras aparat di lapangan. Tinggal bagaimana pengawasan diperkuat agar Lampung tidak terus menjadi jalur empuk peredaran barang ilegal,” pungkas Budiman. (Red/Adv)









