Bandar Lampung – Potensi karbon hutan di Provinsi Lampung dinilai sangat besar dan memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pendapatan baru daerah, sekaligus berkontribusi langsung pada upaya pengendalian emisi gas rumah kaca. Namun hingga kini, peluang strategis tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat belum adanya regulasi dan kebijakan teknis yang jelas di tingkat daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa Lampung seharusnya tidak tertinggal dalam pemanfaatan ekonomi karbon, mengingat masih banyak kawasan hutan yang terjaga dan memiliki potensi besar untuk masuk dalam skema perdagangan karbon nasional maupun global.
“Ini sebenarnya peluang besar. Karbon memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus berdampak positif terhadap pengendalian emisi dan pelestarian hutan. Lampung seharusnya bisa mengambil peran,” ujar Mikdar.
Menurutnya, sejumlah kawasan hutan di Lampung hingga kini masih berfungsi dengan baik dan dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem. Justru melalui skema karbon, pengelolaan hutan bisa diarahkan pada pola berkelanjutan yang memberikan manfaat ekonomi tanpa eksploitasi.
Namun demikian, Mikdar mengkritisi lambannya langkah konkret pemerintah daerah dalam menyiapkan payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan karbon. Hingga 2025, Lampung disebut belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun aturan teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pemanfaatan karbon.
“Regulasinya belum ada. Perda-nya belum ada, aturan teknis pelaksanaannya juga belum disiapkan. Kalau kebijakan turunannya tidak jelas, daerah akan kesulitan bergerak,” tegasnya.
Ia menilai kekosongan regulasi tersebut menjadi faktor utama mengapa potensi karbon di Lampung belum dapat dimaksimalkan, meskipun secara sumber daya alam daerah ini sangat memungkinkan untuk masuk ke dalam pasar karbon.
Padahal, lanjut Mikdar, jika didukung kebijakan yang kuat dan kepastian hukum, sektor karbon dapat menjadi alternatif sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan, tanpa harus mengorbankan fungsi ekologis hutan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal ekonomi daerah ke depan. Banyak daerah lain mulai bergerak cepat, Lampung jangan sampai hanya jadi penonton,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Mikdar menegaskan Komisi II DPRD Lampung akan terus mendorong kejelasan kebijakan, termasuk koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami akan terus dorong agar ada kejelasan regulasi. Ini berkaitan langsung dengan masa depan hutan dan potensi ekonomi Lampung,” pungkasnya. (Red/Adv)












