DPRD Lampung Dorong Pencegahan Konflik Berbasis Desa, Perda Rembug Desa Disosialisasikan di Lampung Selatan

Lampung Selatan – Sinergi antara legislatif, pemerintah desa, dan aparat keamanan kembali ditegaskan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).

Reses tersebut dipimpin Fahror Rozi, S.T., M.M., Anggota DPRD Provinsi Lampung, dengan agenda utama sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Upaya Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Perda ini menjadi instrumen strategis DPRD Lampung dalam memperkuat demokrasi partisipatif sekaligus meredam potensi konflik sosial sejak dari akar rumput.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu turut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Sidomulyo, Bripka Hari Setia S, sebagai bentuk dukungan aparat kepolisian terhadap agenda legislasi daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Dalam paparannya, Fahror Rozi menegaskan bahwa Perda Rembug Desa dirancang untuk menjadikan desa dan kelurahan sebagai ruang dialog terbuka dalam menyelesaikan persoalan sosial, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Pencegahan konflik harus dimulai dari bawah. Rembug desa adalah wadah musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal, dialog, dan kebersamaan. Inilah semangat yang ingin kita kuatkan melalui Perda ini,” ujar Fahror Rozi di hadapan warga.

Reses tersebut juga dihadiri Malik Ibrahim, mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rusli selaku Kepala Desa Siring Jaha, jajaran aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti kegiatan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Sidomulyo dalam kegiatan ini berperan penting dalam melakukan monitoring situasi serta membangun komunikasi aktif dengan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsungnya kegiatan reses.

“Sinergi antara DPRD, pemerintah desa, dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Bripka Hari Setia S di sela kegiatan.

Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat juga diharapkan semakin mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan warga desa binaan, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan aman dan terbuka.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan produk legislasi daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.

Perda Rembug Desa dan Kelurahan diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola sosial yang partisipatif, demokratis, serta mampu mencegah konflik secara dini demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Provinsi Lampung. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *