Rusak HP dan Ancam Warga, Pria di Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

Hukum/kriminal44 Dilihat

Lampung Timur (SuryaLampung– Seorang pria di Lampung Timur berinisial R (47) diamankan polisi usai diduga merusak ponsel milik seorang perempuan paruh baya dan mengancam akan menamparnya hingga tewas. Insiden terjadi di Dusun IV, Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban, Nurwati (53), yang merupakan warga setempat, mengaku ketakutan dan merasa tidak aman usai peristiwa tersebut. Pelaku disebut membanting ponsel milik korban ke lantai hingga hancur, kemudian melontarkan ancaman kekerasan secara verbal dan fisik.

“Pelaku merusak satu unit handphone milik korban, lalu mengucapkan ancaman dan berusaha menampar korban. Tindakan tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang, sebagaimana Pasal 335 KUHP,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Aksi pelaku sempat dilerai oleh suami korban, Tugiman, dan disaksikan langsung oleh tetangga korban, Saringah (31). Namun, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur dinding. Ucapan ancaman kembali dilontarkan oleh pelaku bahkan setelah korban dalam keadaan lemah.

“Korban mengalami trauma psikologis dan merasa tidak bebas melakukan aktivitas harian karena takut pelaku kembali mengulangi aksinya. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil atas rusaknya ponsel senilai sekitar satu juta rupiah,” tambah Kapolres.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna hitam kristal beserta kotaknya. Pelaku, Ruswanto (47), warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan atau ancaman serupa. “Kami pastikan akan menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang mengancam keselamatan warga,” tegas AKBP Heti Patmawati.