Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menyoroti belum berfungsinya Bendungan Marga Tiga meskipun telah diresmikan sebagai proyek strategis nasional. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendungan tersebut belum dapat dimanfaatkan lantaran saluran primer irigasi belum dibangun serta proses pembebasan lahan yang masih berlangsung, sehingga air bendungan belum bisa dialirkan ke area persawahan.
Yusnadi menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi dalam sebuah proyek strategis nasional. Menurutnya, peresmian infrastruktur publik harus dibarengi dengan kesiapan fungsi agar manfaat pembangunan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani.
“Sejak tahap perencanaan awal, persoalan saluran primer irigasi dan pembebasan lahan seharusnya sudah diantisipasi. Ini bagian krusial dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Bendungan Marga Tiga merupakan program pemerintah pusat. Oleh karena itu, kementerian dan instansi terkait diminta segera melakukan eksekusi lanjutan secara konkret agar bendungan dapat beroperasi optimal sesuai tujuan pembangunannya.
“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Yang paling penting adalah esensi pembangunan dan dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusnadi mempertanyakan dasar dilakukannya peresmian bendungan apabila secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi, karena manfaat bendungan belum dapat dinikmati masyarakat meski telah dinyatakan rampung secara simbolik.
“Kalau memang belum seratus persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni, sementara esensi pembangunan—yakni kesejahteraan masyarakat—belum tercapai,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Yusnadi juga mengungkap adanya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mendalami persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan publik.
“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalaminya. Masyarakat berhak mengetahui mengapa bendungan yang sudah diresmikan ini belum juga beroperasi,” pungkas Yusnadi. (Red/Adv)






