Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menaruh harapan besar pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang telah disetujui dalam rapat paripurna. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik investasi berkualitas, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah menyusun peta investasi berbasis data perizinan sebagai fondasi utama kebijakan penanaman modal di Lampung. Peta tersebut memuat sebaran sektor usaha unggulan, potensi wilayah, serta kesiapan regulasi di seluruh kabupaten dan kota.
Menurut Yozi, kejelasan arah dan peta investasi menjadi faktor krusial untuk membangun kepercayaan investor sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengembangan usaha di daerah.
“Peta investasi ini menjadi panduan strategis, baik bagi investor maupun pemerintah daerah, agar investasi yang masuk terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan potensi wilayah Lampung,” ujar Yozi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi saat ini telah memasuki tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Yozi optimistis proses evaluasi berjalan lancar, mengingat pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dan dilengkapi studi komparasi ke sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan insentif investasi dan terbukti mampu mendongkrak daya saing daerah.
“Secara substansi, Raperda ini disusun dengan sangat hati-hati agar sejalan dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” jelasnya.
Dalam pengaturannya, Perda tersebut mencakup kemudahan perizinan, keterbukaan informasi investasi, serta pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan atau diskon tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala masuknya investasi.
Lebih jauh, Yozi menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan sekadar mengejar nilai investasi, tetapi memastikan investasi yang masuk memiliki kualitas, berdampak pada penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini benar-benar menciptakan iklim investasi yang sehat, menarik investasi berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (Red/Adv)
