DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Ayam Hidup ke Luar Daerah: Dorong Industri Olahan dan Kerek PAD

Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk mendorong hilirisasi sektor peternakan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai selama ini Lampung hanya berperan sebagai pemasok bahan mentah, sementara nilai tambah ekonomi justru dinikmati oleh daerah lain yang mengolah ayam hidup menjadi produk siap konsumsi.

“Selama ini ayam dari Lampung dikirim dalam kondisi hidup ke luar daerah. Nilai tambahnya dinikmati daerah lain. Kalau ayam itu diolah dulu di Lampung, tentu akan ada penyerapan tenaga kerja, aktivitas industri, dan potensi PAD yang jauh lebih besar,” ujar Mikdar, Minggu (18/1/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD Lampung bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan unggas di Lampung diolah di dalam daerah. Namun, persoalan klasik yang kerap disampaikan perusahaan peternak adalah keterbatasan rumah potong ayam (RPA).

“Alasan yang sering disampaikan, seperti dari perusahaan Ciomas, adalah keterbatasan rumah potong ayam. Ini yang selama ini menjadi hambatan,” jelasnya.

Karena itu, Mikdar menegaskan perlunya keberpihakan kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam memperbanyak RPA dan memberikan kemudahan perizinan bagi investor di sektor pengolahan unggas.

“Kalau RPA diperbanyak dan perizinannya dipermudah, tidak ada lagi alasan ayam dikirim dalam kondisi hidup. Justru ini peluang besar untuk membangun industri pengolahan di Lampung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikdar menyoroti meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya ayam fillet, seiring dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

“Kebutuhan ayam fillet sangat besar. Ironisnya, ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu kembali masuk ke Lampung dalam bentuk fillet. Ini jelas potensi ekonomi yang bocor,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Lampung memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri pengolahan unggas nasional, bukan sekadar daerah pemasok bahan mentah.

Ia pun berharap Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Lampung.

Tak hanya ayam, Mikdar juga mengusulkan agar kebijakan serupa diperluas pada komoditas telur, yang selama ini juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar tanpa proses hilirisasi.

“Kalau bisa jangan hanya ayam, tapi juga telur. Selama ini telur dari Lampung dikirim ke luar daerah dalam jumlah luar biasa. Padahal, kalau diolah di Lampung, nilai tambahnya sangat besar untuk daerah,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *