Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang akan diajukan sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026. Langkah ini dinilai penting menyusul meningkatnya fenomena LGBT yang dianggap berdampak serius terhadap tatanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, usai menerima audiensi Aliansi Lampung Anti LGBT di ruang kerjanya.
Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan disertai dengan data dan fakta lapangan yang menunjukkan kondisi sudah mengkhawatirkan, khususnya di wilayah perkotaan.
“Berdasarkan data-data yang telah disampaikan kepada kami, ini menjadi dasar kuat bagi Komisi V untuk mendorong Perda Anti LGBT sebagai inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026,” ujar Yanuar dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026).
Ia mengungkapkan, data di Kota Bandar Lampung saja menunjukkan lebih dari 37 ribu orang disebut terpapar perilaku menyimpang tersebut. Informasi itu, menurutnya, diperkuat dengan keterangan dari kalangan medis.
“Dokter Sasa Chalim juga menyampaikan bahwa RSUD Abdul Moeloek cukup banyak menangani pasien dengan indikasi perilaku serupa. Ini tentu tidak bisa dianggap persoalan sepele,” katanya.
Yanuar menegaskan, kondisi tersebut menjadi alasan kuat mengapa kehadiran Perda Anti LGBT dinilai sangat mendesak di Provinsi Lampung. Menurutnya, Perda dibutuhkan sebagai payung hukum agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan langkah-langkah penanganan secara sistematis.
“Dengan adanya Perda, pemerintah memiliki dasar hukum untuk bergerak lebih masif dan terstruktur dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat,” tegasnya.
Komisi V DPRD Lampung, lanjut Yanuar, menargetkan Rancangan Perda (Raperda) Anti LGBT tersebut masuk dalam usulan awal pembahasan pada Januari hingga Februari 2026, sebelum dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan muncul sebagai respons atas fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka, terutama melalui media sosial.
“Saat ini kami melihat fenomena LGBT sudah sangat terbuka. Mereka secara terang-terangan mengakui identitasnya di ruang publik dan media sosial,” ujar Firmansyah.
Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya, fenomena tersebut telah merambah berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan, pondok pesantren, hingga profesi-profesi tertentu.
Firmansyah menegaskan, gerakan Lampung Anti LGBT tidak ditujukan untuk membenci individu, melainkan menyoroti perilaku yang dinilai menyimpang.
“Kami tidak membenci orangnya, tetapi perilakunya. Tujuan kami adalah melakukan edukasi, sosialisasi, pelokalisiran, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi mereka yang ingin berubah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari media sosial, Firmansyah mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mendekati 100 ribu, menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua secara nasional setelah Jawa Barat.
Ia menambahkan, fenomena tersebut kini semakin sulit dikenali karena tidak lagi ditampilkan secara mencolok.
“Bahkan di lingkungan kampus, ini sudah dianggap sebagai bagian dari gaya hidup dan dibanggakan. Karena itu, kehadiran Perda nantinya harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Red/Adv)






