DPRD Lampung Alarmi Krisis Hutan: Perhutanan Sosial Tak Merata, HGU Bermasalah Masih Ditemukan

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa kondisi hutan di Lampung saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Berbagai persoalan klasik hingga struktural, mulai dari penebangan liar, pembakaran hutan, hingga keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang menyimpang dari peruntukannya, masih terjadi di sejumlah wilayah.

Menurut Wahrul, persoalan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Kondisi hutan di Provinsi Lampung hari ini tidak baik-baik saja. Masih ditemukan penebangan liar, pembakaran hutan, serta HGU perusahaan yang tidak sesuai fungsi,” ujar Wahrul, Kamis (22/1/2026).

Ia menyoroti ketimpangan akses perhutanan sosial di Lampung. Sejumlah daerah seperti Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Selatan telah memperoleh izin perhutanan sosial, sementara wilayah Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji dinilai masih sangat minim akses lahan kelola bagi masyarakat.

Ketimpangan tersebut, menurutnya, berpotensi memperlebar konflik tenurial serta mempercepat kerusakan hutan akibat pengelolaan yang tidak terkontrol.

“Perhutanan sosial belum merata. Ada daerah yang sudah mendapat akses, tapi ada juga wilayah yang sampai sekarang masih tertinggal. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.

Wahrul mengungkapkan, DPRD Lampung telah mendorong Gubernur Lampung agar lebih agresif mempercepat pembukaan akses perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sebagai bagian dari upaya pemerataan pengelolaan sumber daya alam sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.

Selain aspek kebijakan, ia menilai kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan juga harus terus diperkuat. Menurutnya, pelestarian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat melalui gerakan penanaman, pengawasan partisipatif, dan edukasi lingkungan yang berkelanjutan.

“Menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga harus terlibat aktif melalui gerakan pelestarian yang konsisten,” katanya.

Wahrul turut menyinggung langkah pemerintah pusat yang dinilainya mulai menunjukkan keseriusan dalam menata sektor kehutanan, antara lain melalui pencabutan sejumlah izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU bermasalah.

Ia berharap, semangat nasional tersebut dapat diikuti secara kompak oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat di Lampung.

“Kalau pusat sudah tegas, daerah jangan ragu. Ini momentum untuk menyelamatkan hutan Lampung agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *