Bandar Lampung – Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang sebagai pengungkit ekonomi desa di Provinsi Lampung menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung. Hingga kini, program tersebut dinilai belum dibahas secara resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD, baik dari sisi konsep, mekanisme, maupun kesiapan sumber daya pendukungnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengungkapkan bahwa DPRD belum pernah menerima penjelasan komprehensif terkait arah kebijakan dan teknis implementasi Koperasi Merah Putih di daerah.
“Kalau pembicaraan resmi antara pemerintah provinsi dan DPRD, sejauh ini belum ada. Saya di Komisi III juga belum mendapatkan gambaran utuh, arahnya mau ke mana dan seperti apa pelaksanaannya,” kata Yozi, Senin (19/1/2026).
Yozi menilai, minimnya komunikasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat tapak, terutama di desa-desa yang menjadi sasaran utama program. Berdasarkan pengamatannya di daerah pemilihan yang mayoritas wilayah perdesaan, tingkat kesiapan desa sangat beragam.
Sebagian desa dinilai relatif siap karena memiliki lahan yang dapat dihibahkan untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, tidak sedikit desa lain yang justru tidak memiliki kemampuan serupa.
“Kondisi desa itu tidak bisa diseragamkan. Ada yang siap, tapi banyak juga yang tidak punya lahan atau kapasitas pendukung,” ujarnya.
Yozi juga mengaku mendengar adanya praktik alternatif di lapangan, seperti pembelian lahan secara pribadi oleh pihak tertentu yang kemudian dihibahkan untuk pembangunan gedung koperasi. Menurutnya, langkah semacam ini harus dikaji secara cermat karena menyangkut pembangunan fasilitas publik yang semestinya mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang jelas.
“Saya sendiri belum paham mekanisme pembangunan gedungnya seperti apa. Biasanya pembangunan harus melalui lelang atau penunjukan resmi. Tapi yang saya dengar, dana pembangunan itu disalurkan melalui tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau bagaimana, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Demokrat tersebut menegaskan, persoalan mendasar lain yang tak kalah krusial adalah kaburnya konsep Koperasi Merah Putih di mata masyarakat desa. Banyak kepala desa dan warga, kata dia, belum memahami secara konkret koperasi tersebut akan bergerak di sektor apa.
“Konsep koperasi vertikal itu sendiri saya masih bingung. Koperasi vertikal itu apa? Mau jadi toserba, sekarang minimarket sudah banyak. Soal pupuk juga sudah ada kios. Lalu fungsi Koperasi Merah Putih ini di mana?” tegas Yozi.
Ia juga mempertanyakan relevansi penerapan Koperasi Merah Putih di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung dan Kota Metro, yang menurutnya memiliki karakteristik ekonomi berbeda dengan desa.
“Di kota, masyarakat tidak harus lewat koperasi untuk simpan pinjam. Selama syarat terpenuhi, langsung ke bank. Bank juga pasti menyalurkan kredit,” ujarnya.
Menurut Yozi, jika persyaratan pinjaman sudah lengkap, jalur langsung ke perbankan justru lebih efisien dibandingkan melalui koperasi sebagai perantara.
“Rentang kendali itu makin pendek makin baik. Kalau sudah bisa langsung ke bank, kenapa harus lewat koperasi?” katanya.
Yozi secara terbuka mengakui bahwa hingga kini dirinya masih berupaya memahami secara menyeluruh desain besar program Koperasi Merah Putih. Ia menilai, DPRD perlu dilibatkan sejak awal agar kebijakan tidak berjalan tanpa pengawasan.
“Saya masih perlu belajar dan memahami, sebenarnya Koperasi Merah Putih ini mau dibawa ke arah mana,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar program yang secara konsep dinilai baik tersebut tidak berakhir menjadi proyek simbolik tanpa substansi. Yozi mencontohkan pengalaman masa lalu dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang digulirkan secara masif, namun kini hanya segelintir yang masih aktif.
“Jangan sampai ini menjadi program monumental, tapi monumental yang keropos. Bangunannya ada, tapi aktivitas ekonominya tidak berjalan,” tegasnya.
Yozi juga menyinggung informasi mengenai sejumlah kantor Koperasi Merah Putih yang sebelumnya diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, namun belakangan disebut tidak lagi beroperasi akibat keterbatasan modal dan persoalan manajerial.
Selain itu, ia menyoroti berkembangnya persepsi keliru di masyarakat terkait isu pemotongan lebih dari 60 persen alokasi dana desa yang dikaitkan dengan pendanaan Koperasi Merah Putih.
“Di masyarakat berkembang asumsi bahwa ADD dipotong untuk Koperasi Merah Putih. Padahal belum tentu seperti itu. Ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Meski demikian, Yozi menegaskan DPRD Lampung tetap berharap program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Kami berharap kecurigaan-kecurigaan itu tidak terbukti. DPRD akan tetap memberi dukungan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar program ini benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Red/Adv)






