Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mulai membuka langkah konkret penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD pada tahun 2026. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, dengan perwakilan Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V DPRD Lampung menyatakan kesiapannya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mendorong hadirnya regulasi daerah sebagai payung hukum penanganan isu sosial yang dinilai semakin kompleks dan berdampak luas.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan secara sistematis dan dilengkapi dengan data lapangan yang menurutnya patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan.
“Aspirasi ini kami sambut baik karena disertai data dan fakta lapangan. Komisi V akan mendorong agar rencana Perda ini menjadi inisiatif DPRD tahun 2026 dan selanjutnya dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Yanuar.
Menurutnya, isu terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak semata dipandang sebagai persoalan individu, tetapi memiliki implikasi sosial dan kesehatan masyarakat yang perlu diantisipasi secara terukur oleh pemerintah daerah.
Yanuar menyoroti data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk angka yang disebutkan cukup tinggi di wilayah perkotaan. Ia juga merujuk pada keterangan tenaga medis yang turut hadir dalam pertemuan tersebut terkait penanganan kasus-kasus kesehatan yang dikaitkan dengan perilaku berisiko.
“Data yang disampaikan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Bahkan disebutkan di Kota Bandar Lampung saja jumlahnya mencapai puluhan ribu. Informasi dari tenaga medis di RSUD Abdul Moeloek juga menjadi catatan penting bagi kami. Ini yang membuat isu ini kami nilai urgen,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan Perda bukan semata bersifat represif, melainkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan upaya pencegahan secara terarah dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Perda, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Minimal dimulai dari penguatan ketahanan keluarga,” pungkas Yanuar.
Ke depan, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara proporsional dalam merespons setiap aspirasi publik, khususnya yang berkaitan dengan isu sosial strategis dan ketahanan masyarakat. (Red/Adv)






