5 Warga Lamtim Diduga Calon PMI Non Prosedural Tiba di Bandara Radin Inten II, Bupati Beri Himbauan

Krikinal58 Dilihat

Lampung Timur (SuryaLampung)- Lima orang warga asal Lampung Timur yang diduga sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di Bandara Radin Inten II Lampung, Kamis, 16 Mei 2025 pukul 17.02 WIB. Mereka sebelumnya diamankan oleh Patroli TNI AL di perairan Dumai, Riau, saat diduga hendak menyeberang ke Malaysia secara non-prosedural.

Kelima orang tersebut masing-masing bernama Edi Sanjaya, Muhlisin, Samsul Arifin, Baiturrohman, dan Suwoko. Seluruhnya berasal dari berbagai desa di Kecamatan Gunung Pelindung dan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Mereka disebut hendak bekerja di perkebunan di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp4 juta per bulan.

Menurut keterangan sementara, rombongan mereka sebenarnya berjumlah 22 orang. Mereka berangkat dari Lampung pada 29 April 2025 menggunakan bus umum menuju Dumai, Riau. Setibanya di perairan Dumai pada 7 Mei, seluruh calon PMI diamankan oleh TNI AL dan diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses pemulangan.

Lima orang asal Lampung Timur ini kemudian dipulangkan dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT393 dari Bandara Syarif Kasim Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya transit ke Lampung. Setibanya di Bandara Radin Inten II, mereka langsung dijemput oleh pihak BP3MI Lampung dan dibawa ke kantor BP3MI Lampung di Bandar Lampung.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menanggapi kejadian ini dengan serius. Ia kembali menegaskan pentingnya seluruh pihak, terutama penyalur tenaga kerja, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengiriman Calon PMI.

Ela Siti Nuryamah juga menegaskan agar kepada calon PMI khususnya dari Lampung Timur agar menyiapkan diri seperti mental dan pembekalan sebelum menjadi PMI resmi.

“Saya menghimbau dengan tegas kepada seluruh penyalur agar tidak sembarangan memberangkatkan tenaga migran tanpa dokumen dan jalur resmi,” tegasnya.

Ela juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan proses cepat namun tidak legal. “Ini menyangkut keselamatan warga kita. Jangan sampai masyarakat jadi korban perdagangan orang atau perlakuan tidak manusiawi di luar negeri,” tambahnya.

Salah satu calon PMI, Edi Sanjaya, mengaku keberangkatan mereka diatur oleh seseorang bernama David, yang disebut sebagai calo sekaligus saudara kandungnya. Untuk berangkat, mereka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp7 juta untuk lima orang, yang ditanggung secara patungan.

Pihak BP3MI Lampung saat ini masih melakukan pendataan dan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pengiriman non-prosedural yang mengorganisir keberangkatan mereka. Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri.

Kasus ini menambah panjang daftar pekerja migran asal Lampung yang diberangkatkan tanpa prosedur yang sah. Pemerintah daerah bersama BP3MI diharapkan meningkatkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat hanya menggunakan jalur resmi yang dijamin keamanannya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *